Senin, 15 Desember 2014

KATAKAN LEGAL / ILEGAL

Hasil gambar untuk mirasnegri ini memang aneh dinegri ini para pejabatnya hanya senang berwacana berdebat seperti kusir yang saling merebut kuda tunggangan .. terlihat semua hal dan peraturan bisa dijadikan sebuah kompromi sebuah bergaining yang kelak bisa menjadi panutan aparat yang bertugas ditengah masyarakat .. salah satu peraturan pemerintah yang penuh kompromi dan tidak terlihat hitam putih adalah  :  Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6 Desember 2013. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan....kenapa ...??? bukankah sudah jelas bahwa mengkonsumsi alkohol bisa berakibat fatal bagi kesehatan ?? kenapa pemerintah tidak langsung mengeluarkan perpres atau bersama dengan DPR  membuat UU tentang melarang pembuatan ,  import ,  ataupun ,  penjualan miras di seluruh wilayah NKRI ???                                               kembali pada perpres no 74 tahun 2013 yg mengatur tentang minman beralkohol Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan lima persen. Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen.                   Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di sejumlah tempat. Di antaranya,  hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea. dan ..Hal yang baru dari perpres pengendalian mihol adalah pemberian kewenangan pada bupati dan wali kota di daerah-daerah, serta gubernur di DKI Jakarta untuk menentukan tempat-tempat di mana mihol boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi. Syaratnya, mesti tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit.                     jadi siapa yang melanggar perpres tersebut ??
disini kita bisa melihat bahwa ada kompromi ada pelanggaran  kenapa ? karena perpres tentang miras masih mewadahi para produsen para importir dan para konsumen kelas menengah ATAS  bagaimana dengan konsumen kelas BAWAH ?? disinilah letak ketidak adilan perpres tersebut .. karena merasa tidak mendapat keadilan maka masyarakat kelas bawah terutama yang sedang bermasalah dan mencari masalah akan melampiaskan pencariannya dengan menkonsumsi MIRAS OPLOSAN Hasil gambar untuk miras oplosan maka yang terjadi adalah bencana kemanusiaan nasional  ini adalah LINK untuk anda tentang korban MIRAS OPLOSAN     http://news.liputan6.com/read/2147096/berujung-maut-dengan-miras-oplosan    http://video.metrotvnews.com/play/2014/12/11/330311/korban-tewas-akibat-miras-oplosan-di-sukabumi-bertambah                
kalau sudah begini . apa fungsi perpres Nomor 74 Tahun 2013 ?? jadi kesimpulan zimomowo ..adalah : himbauan untuk para wakil rakyat periode 2014- 2019 dan presiden serta pejabat yang berwenang ADALAH : MARI KITA HAPUS PERPRES NO 7 tahun  2013 dan sudah waktunya INDONESIA PUNYA UNDANG - UNDANG ANTI MINUMAN BERALKOHOL .berapapun prosentase yang dikandungnya .. dan beri hukuman minimal 20 tahun penjara bagi yang mengkonsumsi dan seumur hidup bagi yang menjual / mengedarkan  dan hukuman mati bagi yang memproduksi ..KELIHATAN SADIS DAN TIDAK MASUK AKAL YA UNDANG UNDANG ANTI MIRAS TERSEBUT ??  tapi itulah yang mungkin diinginkan oleh mayoritas masyarakat . yaitu PERATURAN TANPA KOMPROMI . PERATURAN HITAM PUTIH TANPA ABU - ABU . atau jangan jangan mayoritas rakyat indonesia lebih suka dengan UNDANG UNDANG YANG BISA DIAJAK KOMPROMI .. ( sumber bacaan .. http://news.liputan6.com/read/2147096/    http://video.metrotvnews.com/play/2014/12/11/330311/      http://www.merdeka.com/peristiwa/dari-sabang-sampai-merauke-berjajar-miras-lokal-rindu-benci-miras-lokal-1.html    

SBY Terbitkan Perpres Miras Baru | Republika Online

www.republika.co.id › Koran