negri ini memang aneh dinegri ini para pejabatnya hanya senang berwacana berdebat seperti kusir yang saling merebut kuda tunggangan .. terlihat semua hal dan peraturan bisa dijadikan sebuah kompromi sebuah bergaining yang kelak bisa menjadi panutan aparat yang bertugas ditengah masyarakat .. salah satu peraturan pemerintah yang penuh kompromi dan tidak terlihat hitam putih adalah : Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6 Desember 2013. Melalui
peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol
sebagai barang dalam pengawasan....kenapa ...??? bukankah sudah jelas bahwa mengkonsumsi alkohol bisa berakibat fatal bagi kesehatan ?? kenapa pemerintah tidak langsung mengeluarkan perpres atau bersama dengan DPR membuat UU tentang melarang pembuatan , import , ataupun , penjualan miras di seluruh wilayah NKRI ??? kembali pada perpres no 74 tahun 2013 yg mengatur tentang minman beralkohol Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol
atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan lima persen. Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau
etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen. Ketiga, mihol
golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol
dengan kadar lebih dari 20-55 persen. Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C
hanya dapat dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan
restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa
diperjualbelikan di toko bebas bea. dan ..Hal yang baru dari perpres pengendalian mihol adalah pemberian
kewenangan pada bupati dan wali kota di daerah-daerah, serta gubernur di
DKI Jakarta untuk menentukan tempat-tempat di mana mihol boleh
diperjualbelikan atau dikonsumsi. Syaratnya, mesti tidak berdekatan
dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit. jadi siapa yang melanggar perpres tersebut ??
disini kita bisa melihat bahwa ada kompromi ada pelanggaran kenapa ? karena perpres tentang miras masih mewadahi para produsen para importir dan para konsumen kelas menengah ATAS bagaimana dengan konsumen kelas BAWAH ?? disinilah letak ketidak adilan perpres tersebut .. karena merasa tidak mendapat keadilan maka masyarakat kelas bawah terutama yang sedang bermasalah dan mencari masalah akan melampiaskan pencariannya dengan menkonsumsi MIRAS OPLOSAN
maka yang terjadi adalah bencana kemanusiaan nasional ini adalah LINK untuk anda tentang korban MIRAS OPLOSAN http://news.liputan6.com/read/2147096/berujung-maut-dengan-miras-oplosan http://video.metrotvnews.com/play/2014/12/11/330311/korban-tewas-akibat-miras-oplosan-di-sukabumi-bertambah
kalau sudah begini . apa fungsi perpres Nomor 74 Tahun 2013 ?? jadi kesimpulan zimomowo ..adalah : himbauan untuk para wakil rakyat periode 2014- 2019 dan presiden serta pejabat yang berwenang ADALAH : MARI KITA HAPUS PERPRES NO 7 tahun 2013 dan sudah waktunya INDONESIA PUNYA UNDANG - UNDANG ANTI MINUMAN BERALKOHOL .berapapun prosentase yang dikandungnya .. dan beri hukuman minimal 20 tahun penjara bagi yang mengkonsumsi dan seumur hidup bagi yang menjual / mengedarkan dan hukuman mati bagi yang memproduksi ..KELIHATAN SADIS DAN TIDAK MASUK AKAL YA UNDANG UNDANG ANTI MIRAS TERSEBUT ?? tapi itulah yang mungkin diinginkan oleh mayoritas masyarakat . yaitu PERATURAN TANPA KOMPROMI . PERATURAN HITAM PUTIH TANPA ABU - ABU . atau jangan jangan mayoritas rakyat indonesia lebih suka dengan UNDANG UNDANG YANG BISA DIAJAK KOMPROMI .. ( sumber bacaan .. http://news.liputan6.com/read/2147096/ http://video.metrotvnews.com/play/2014/12/11/330311/ http://www.merdeka.com/peristiwa/dari-sabang-sampai-merauke-berjajar-miras-lokal-rindu-benci-miras-lokal-1.html
www.republika.co.id › Koran